Bea Cukai-Bareskrim Sikat Penyelundupan Narkotika Senilai Rp 12,4 Miliar Jaringan Malaysia-Indonesia

Bea Cukai-Bareskrim Sikat Penyelundupan Narkotika Senilai Rp 12,4 Miliar Jaringan Malaysia-Indonesia
Tim Operasi Gabungan Subdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bareskrim Polri, Bea Cukai Batam, dan Pangkalan Saran Operasi Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, serta happy five senilai Rp 12,4 miliar oleh jaringan Malaysia-Indonesia di perairan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Foto: Bea Cukai.

Tim melakukan pengembangan dengan melakukan teknik controlled delivery ke Kecamatan Batam Kota, Jumat (22/1).

Hasilnya, tim menangkap seorang tersangka berinisial RFH.

Tersangka disikat saat hendak mengambil 5 kilogram sabu-sabu.

“Barang bukti berupa ekstasi menurut pengakuannya akan diedarkan di salah satu tempat hiburan malam di kota Batam,” kata Susila.

Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada RFH karena mencoba melarikan diri.

RFH kepada petugas mengakui bahwa ia diperintah seorang oknum warga binaan yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang, Batam.

Barang bukti yang dikumpulkan tim gabungan Bea Cukai dan Polri dalam pengungkapan ini antara lain delapan bungkus sabu-sabu seberat 8.206 gram brutto, 21 ribu butir ekstasi, 220 butir happy five.

Barang bukti lainnya adalah telepon seluler milik tersangka SK, HY, dan H, serta satu unit mobil yang mengangkut narkotika.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri membongkar penyelundupan narkotika jaringan Malaysia-Indonesia. Sejumlah pelaku diberi tindakan tegas dan terukur. Barang bukti narkotika yang disita mencapai Rp 12,4 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News