Bea Cukai-Bareskrim Sikat Penyelundupan Narkotika Senilai Rp 12,4 Miliar Jaringan Malaysia-Indonesia
Sabtu, 30 Januari 2021 – 10:00 WIB

Tim Operasi Gabungan Subdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bareskrim Polri, Bea Cukai Batam, dan Pangkalan Saran Operasi Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, serta happy five senilai Rp 12,4 miliar oleh jaringan Malaysia-Indonesia di perairan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Foto: Bea Cukai.
Alhasil, petugas mendapat dua karung putih yang berisi jeriken plastik biru.
Jeriken itu berisi masing-masing satu tas hitam.
Di dalam tas itu ternyata ada bungkusan teh hijau serta aluminium foil berisi pil yang diduga kuat adalah sabu-sabu, ekstasi, dan happy five.
Pelaku yang membawa barang haram itu diamankan untuk diinterogasi.
Kedua pelaku mengakui mereka diperintah seseorang berinisial HY.
Tim pun melakukan pengembangan dan menangkap HY dan H di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
"Keduanya mengakui bahwa tersangka HY yang menyuruh SK dan MNS," tegas Susila.
Upaya penelusuran tidak berhenti, meskipun sejumlah tersangka sudah diciduk.
Bea Cukai dan Bareskrim Polri membongkar penyelundupan narkotika jaringan Malaysia-Indonesia. Sejumlah pelaku diberi tindakan tegas dan terukur. Barang bukti narkotika yang disita mencapai Rp 12,4 miliar.
BERITA TERKAIT
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara