Bea Cukai-Bareskrim Sikat Penyelundupan Narkotika Senilai Rp 12,4 Miliar Jaringan Malaysia-Indonesia
Sabtu, 30 Januari 2021 – 10:00 WIB
Alhasil, petugas mendapat dua karung putih yang berisi jeriken plastik biru.
Jeriken itu berisi masing-masing satu tas hitam.
Di dalam tas itu ternyata ada bungkusan teh hijau serta aluminium foil berisi pil yang diduga kuat adalah sabu-sabu, ekstasi, dan happy five.
Pelaku yang membawa barang haram itu diamankan untuk diinterogasi.
Kedua pelaku mengakui mereka diperintah seseorang berinisial HY.
Tim pun melakukan pengembangan dan menangkap HY dan H di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
"Keduanya mengakui bahwa tersangka HY yang menyuruh SK dan MNS," tegas Susila.
Upaya penelusuran tidak berhenti, meskipun sejumlah tersangka sudah diciduk.
Bea Cukai dan Bareskrim Polri membongkar penyelundupan narkotika jaringan Malaysia-Indonesia. Sejumlah pelaku diberi tindakan tegas dan terukur. Barang bukti narkotika yang disita mencapai Rp 12,4 miliar.
BERITA TERKAIT
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jemaah Islamiyah Kembali Berulah, Dua Polisi Malaysia Tewas di Markas
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Berkat Fasilitas dari Bea Cukai, Produk Tenun Asal Yogyakarta Tembus Pasar di 4 Negara Ini