Bea Cukai-Bareskrim Sikat Penyelundupan Narkotika Senilai Rp 12,4 Miliar Jaringan Malaysia-Indonesia
Sabtu, 30 Januari 2021 – 10:00 WIB
Adapun sabu-sabu dan ekstasi yang diamankan dari para tersangka ditaksi mencapai Rp 12,4 miliar, dengan estimasi harga jual sabu-sabu Rp 1 juta per gram dan ekstasi Rp 200 ribu per butir.
Susila menyampaikan bahwa penindakan kali ini juga telah menyelamatkan 30 ribu jiwa, dengan asumsi per orang mengonsumsi satu butir ekstasi atau satu gram sabu-sabu.
Pelaku dan barang bukti telah diserahterimakan ke Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut. (*/jpnn)
Bea Cukai dan Bareskrim Polri membongkar penyelundupan narkotika jaringan Malaysia-Indonesia. Sejumlah pelaku diberi tindakan tegas dan terukur. Barang bukti narkotika yang disita mencapai Rp 12,4 miliar.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jemaah Islamiyah Kembali Berulah, Dua Polisi Malaysia Tewas di Markas
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Berkat Fasilitas dari Bea Cukai, Produk Tenun Asal Yogyakarta Tembus Pasar di 4 Negara Ini