Bea Cukai Batam dan Kepri Sikat Kapal Pembawa Rokok Ilegal

Perkiraan nilai barang mencapai Rp 5.138.100.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp 1.027.620.000.
BACA JUGA :Menteri Saja Ada Tamatan SMP, Mengapa Honorer K2 Daftar PPPK Harus S1?
Komitmen Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Kepulauan Riau juga ditunjukkan dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Pengawasan secara sinergis terus diimpelmentasikan guna mendapatkan hasil yang maksimal.
Hingga akhir Juli 2019, Bea Cukai Batam telah berhasil mengamankan 7.926.156 batang rokok ilegal, dengan nilai barang mencapai Rp5.667.201.540 dan potensi kerugian negara yang terselamatkan mencapai Rp2.932.677.720.
Sementara Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil mengamankan 12.258.342 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp8.770.714.530 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4.535.586.540.
Guna semakin meningkatkan pengawasan, Bea Cukai juga telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jernderal Perhubungan terkait memberlakukan kewajiban AIS bagi seluruh kapal sesuai dengan PM-7 Tahun 2019 tanggal 20 Februari 2019, dan mulai berlaku efektif 20 Agustus 2019.(adv/jpnn)
Komitmen Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Kepulauan Riau juga ditunjukkan dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Natalia
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Sektor Kepabeanan Lewat Kolaborasi Lintas Instansi
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok & MMEA Ilegal Senilai Rp 870 Juta di Semarang
- Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Perdana 29.460 Karton Sarden Kaleng Banyuwangi ke Afrika & UEA
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar