Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia di Perairan Lagoi

Setelah diuji, isi bungkusan tersebut terkonfirmasi sebagai sabu dengan total berat bruto 93 kilogram.
Berdasarkan pengakuan pelaku, penyelundupan ini diatur oleh pelaku berinisial P.
P menawarkan pekerjaan kepada pelaku berinisial MJ untuk membawa narkotika dari Malaysia ke Jakarta menggunakan kapal nelayan.
MJ merekrut dua ABK, yakni masing-masing berinisial I dan JS, yang menerima imbalan total Rp 55 juta untuk menjalankan misi tersebut.
Mereka bertiga berangkat dari Belitung Timur menuju perairan Bintan dan menerima paket sabu dari kapal lain di perairan OPL.
Narkotika tersebut direncanakan untuk dibawa ke Jakarta dengan MJ dijanjikan imbalan Rp 300 juta jika berhasil.
Zaky menegaskan tindakan ini berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba yang dapat membahayakan hingga 470 ribu jiwa, serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp 750 miliar.
Para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
Penyelundupan 93 Kg sabu-sabu asal Malaysia digagalkan tim gabungan dari Bea Cukai Batam dan Ditresnarkoba Polda Kepri di perairan Lagoi, begini kronologinya
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara