Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia di Perairan Lagoi

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia di Perairan Lagoi
Bea Cukai Batam dan Polda Kepri menggelar konferensi pers terkait penindakan upaya penyelundupan 93 kg sabu-sabu asal Malaysia di perairan Lagoi, Bintang pada Selasa (25/3) dini hari. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Setelah diuji, isi bungkusan tersebut terkonfirmasi sebagai sabu dengan total berat bruto 93 kilogram.

Berdasarkan pengakuan pelaku, penyelundupan ini diatur oleh pelaku berinisial P.

P menawarkan pekerjaan kepada pelaku berinisial MJ untuk membawa narkotika dari Malaysia ke Jakarta menggunakan kapal nelayan.

MJ merekrut dua ABK, yakni masing-masing berinisial I dan JS, yang menerima imbalan total Rp 55 juta untuk menjalankan misi tersebut.

Mereka bertiga berangkat dari Belitung Timur menuju perairan Bintan dan menerima paket sabu dari kapal lain di perairan OPL.

Narkotika tersebut direncanakan untuk dibawa ke Jakarta dengan MJ dijanjikan imbalan Rp 300 juta jika berhasil.

Zaky menegaskan tindakan ini berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba yang dapat membahayakan hingga 470 ribu jiwa, serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp 750 miliar.

Para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Penyelundupan 93 Kg sabu-sabu asal Malaysia digagalkan tim gabungan dari Bea Cukai Batam dan Ditresnarkoba Polda Kepri di perairan Lagoi, begini kronologinya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News