Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Rp 12,6 Miliar
Selasa, 22 Desember 2020 – 19:15 WIB

Bea Cukai memusnahkan barang ilegal bernilai miliaran rupiah. Foto: Humas Bea Cukai.
Berikutnya 501 koli ballpress yang berisi pakaian, sepatu, tas, serta barang-barang lain dalam jumlah kecil.
Barang-barang tersebut ditegah dikarenakan melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Berdasarkan Pasal 12 (a) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.04/2014 dinyatakan bahwa terhadap BMN yang merupakan BKC (barang kena cukai) harus dimusnahkan oleh pejabat Bea Cukai atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat Bea Cukai,” pungkas Susila. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah Rp 12.616.628.541 dengan estimasi kerugian negara Rp 8.868.436.218.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya