Bea Cukai Bekasi Musnahkan 6,6 Juta Batang Rokok Sigaret Ilegal

jpnn.com, BEKASI - Bea Cukai Bekasi bersama dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, kepolisian, TNI, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai.
Pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal yang telah ditetapkan sebagai BMN, yaitu rokok sigaret sebanyak 4.120.400 batang, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 21.210 mililiter.
Selain itu, yang telah mendapatkan putusan tetap dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi yaitu rokok sigaret sebanyak 2.534.160 batang.
"Secara keseluruhan total BKC ilegal yang dimusnahkan, yaitu rokok sigaret sebanyak 6.654.560 batang dan MMEA sebanyak 21.210 mililiter," kata pihak Bea Cukai melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/11).
Pemusnahan berlangsung di dua tempat, yaitu halaman Kantor Bea dan Cukai Bekasi dan tempat lain yang secara khusus digunakan untuk melakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan dituang atau dipecah.
Disampaikan juga, kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai sekaligus wujud komitmen Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan pemda, baik Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi serta aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menekan peredaran BKC ilegal.
"Kegiatan ini juga menjalankan amanah undang-undang dalam tata kelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)," terangnya.
Diharapkan dengan menurunnya peredaran BKC ilegal akan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari konsumsi BKC ilegal serta mengoptimalkan upaya penerimaan negara dari sektor cukai.
Bea Cukai Bekasi kembali melakukan pemusnahan BKC Ilegal hasil penindakan bersama pemda dan aparat penegak hukum lainnya
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Surat Ini Bikin Mutasi Letjen Kunto Arief Dianggap Bermuatan Politis
- TB Hasanuddin Soroti Sikap Galau TNI soal Letjen Kunto Arief
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum