Bea Cukai Beri Fasilitas Ini kepada 2 Perusahaan di Jakarta dan Banten  

Bea Cukai Beri Fasilitas Ini kepada 2 Perusahaan di Jakarta dan Banten  
Dua perusahaan ini mendapat fasiltias kawasan berikat dari Bea Cukai. Ilustrasi foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pada akhir Juni 2022, Bea Cukai memberikan fasilitas kepabeanan berupa pusat logistik berikat dan kawasan berikat kepada dua perusahaan dalam negeri.

PT Niaga Intijaya Perkasa merupakan perusahaan yang mendapat fasilitas pusat logistik berikat yang diberikan Kanwil Bea Cukai Jakarta. 

Perusahaan yang berlokasi di Cilincing, Jakarta Utara tersebut akan menimbun minuman mengandung etil alkohol dan barang promosi.

“Melalui fasilitas ini, perusahaan mendapatkan sejumlah fasilitas kepabeanan, seperti penangguhan bea masuk, penangguhan pajak, penangguhan izin impor, dan jangka waktu timbun barang lebih dari tiga tahun,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai.

Di wilayah Banten, Bea Cukai memberikan fasilitas kawasan berikat kepada PT Zinus Dream Indonesia. 

Perusahaan yang bergerak di bidang proses manufaktur furnitur tersebut telah memiliki nilai investasi mencapai USD 80 juta dan memiliki 1.500 pekerja dengan memberdayakan warga sekitar di area pabrik sebagai prioritas utama pekerja.

Fasilitas kawasan berikat diberikan kepada perusahaan industri yang orientasi pengeluaran produknya adalah tujuan ekspor dan/atau untuk dijual ke kawasan berikat lain. 

Perusahaan industri/manufaktur yang berorientasi ekspor akan mendapatkan fasilitas kepabeanan dan perpajakan.

Bea Cukai memberikan beberapa fasilitas kepada dua perusahaan di Jakarta dan Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News