Bea Cukai Beri Fasilitas Kepabeanan kepada Pelaku Usaha di Beberapa Daerah

Bea Cukai Beri Fasilitas Kepabeanan kepada Pelaku Usaha di Beberapa Daerah
Bea Cukai mengadakan kegiatan sharing session bersama seluruh pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB) di Bandung. Foto: Humas Bea Cukai

Bahan baku berupa pohon cendana akan diimpor dari Australia. Hasil pengolahan kayu cendana tersebut diekspor ke Eropa, China, India, dan tujuan lain. 

Kepala Bea Cukai Banda Aceh Heru Djatmika Sunindya menyampaikan terdapat fasilitas kepabeanan yang dapat dimanfaatkan perusahaan ini, yakni kawasan berikat (KB) atau bonded zone. 

"Fasilitas ini relevan dengan core business PT Eby Essentials Indonesia yang mengimpor bahan baku untuk diolah dan mengekspor produknya setelah melalui pengolahan di Aceh,’’ ucapnya.

Manfaat utama yang diperoleh PT Eby Essentials Indonesia dari fasilitas tersebut adalah kelancaran arus kas (cash flow) dari ditangguhkan bea masuk dan tidak dipungutnya PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor atas barang yang diimpor. 

‘’Dengan manfaat ini, perusahaan bisa meningkatkan kualitas produk dan menekan biaya produksi. Dengan demikian, produk yang dihasilkan memiliki daya saing yang kuat di pasar global," jelas Hatta.

Bea Cukai Pasuruan juga berkomitmen mendengar dan menyerap aspirasi terkait kebutuhan industri untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. 

Komitmen ini diimplementasikan dalam kerja sama Bea Cukai Pasuruan dengan PT Repal Internasional Indonesia. 

Keduanya memberdayakan UMKM pengepul sampah yang selama ini masih dianggap sebagai lapisan masyarakat kelas bawah untuk memanfaatkan fasilitas kawasan berikat.

Bea Cukai memberikan asistensi fasilitas kepabeanan kepada pelaku usaha di daerah ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News