Bea Cukai Beri Kemudahan Izin Fasilitas Kepabeanan Usaha dalam Waktu Cepat, Top

Bea Cukai Beri Kemudahan Izin Fasilitas Kepabeanan Usaha dalam Waktu Cepat, Top
Bea Cukai Beri kemudahan izin fasilitas kepabeanan usaha dalam waktu cepat, top. Foto: dok Bea Cukai

Sementara itu, toko bebas bea merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal impor atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang dan orang tertentu.

Manfaat yang diperoleh dari izin tempat penimbunan berikat bagi perusahaan, yaitu kemudahan proses produksi barang maupun industri dan akan mendapat penangguhan bea masuk serta tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Bonar mengungkapkan bahwa proses permohonan izin fasilitas semakin mudah dan cepat.

Sebab, pengusaha bisa menyampaikan secara elektronik melalui portal Indonesia National Single Window (INSW) atau disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kanwil Bea Cukai.

Sesuai janji layanan pada PMK nomor 29 tahun 2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai dalam rangka kemudahan berusaha, Bea Cukai berhak memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pelaku usaha yang mengajukan izin paling lama satu jam setelah pemaparan dari perusahaan yang mengajukan izin selesai dilakukan.

“Fasilitas yang diberikan Bea Cukai kepada perusahaan dalam rangka meningkatkan investasi dan perekonomian negara,” tutup Bonar. (mrk/jpnn)

 


Bea Cukai kembali memberikan izin kemudahan berusaha dalam bentuk fasilitas kepabeanan kepada perusahaan.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News