Bea Cukai Beri Waktu 90 Hari pada Importir untuk Reekspor Limbah Plastik B3

Bea Cukai Beri Waktu 90 Hari pada Importir untuk Reekspor Limbah Plastik B3
Kontainer yang berisi limbah plastik yang berada di Pelabuhan Batuampar. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

BACA JUGA: Komandan Lapangan Perusuh Aksi 21-22 Mei Resmi Jadi Buronan Polisi

Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah dan B3 KLHK, Rosa Vivien Rachmawati mengatakan sanksi yang nanti dikenakan akan sangat tegas.

Sanksi itu akan diberikan bagi importir-importir nakal yang melanggar Permendag Nomor 31/2016. "Yang dapat dilakukan KLHK adalah pencabutan rekomendasi atas izin impor dari Kementerian Perdagangan," ucapnya.(leo)


Bea Cukai Batam memberi tenggat waktu 90 hari bagi empat importir untuk mengekspor kembali kontainer limbah plastik yang mengandung B3.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News