Bea Cukai Beri Waktu 90 Hari pada Importir untuk Reekspor Limbah Plastik B3
Jumat, 05 Juli 2019 – 20:05 WIB
BACA JUGA: Komandan Lapangan Perusuh Aksi 21-22 Mei Resmi Jadi Buronan Polisi
Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah dan B3 KLHK, Rosa Vivien Rachmawati mengatakan sanksi yang nanti dikenakan akan sangat tegas.
Sanksi itu akan diberikan bagi importir-importir nakal yang melanggar Permendag Nomor 31/2016. "Yang dapat dilakukan KLHK adalah pencabutan rekomendasi atas izin impor dari Kementerian Perdagangan," ucapnya.(leo)
Bea Cukai Batam memberi tenggat waktu 90 hari bagi empat importir untuk mengekspor kembali kontainer limbah plastik yang mengandung B3.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu
- Tangkap Buronan Interpol, Polresta Barelang Terima Penghargaan dari Kedubes Jepang
- 4 Remaja Wanita Pelaku Perundungan di Batam yang Viral Sudah Ditangkap Polisi