Bea Cukai Beri Waktu 90 Hari pada Importir untuk Reekspor Limbah Plastik B3

Bea Cukai Beri Waktu 90 Hari pada Importir untuk Reekspor Limbah Plastik B3
Kontainer yang berisi limbah plastik yang berada di Pelabuhan Batuampar. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam memberi tenggat waktu 90 hari bagi empat importir untuk mengekspor kembali kontainer limbah plastik yang mengandung B3.

"Tenggatnya sesuai ketentuan paling lambat 90 hari dari tanggal pemasukan, harus direekspor," kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Sumarna, Kamis (4/7).

Bea Cukai Batam akan membantu importir untuk kegiatan reekspor ini. Tujuannya adalah sebagai bentuk pengawasan agar kegiatannya dilakukan dengan benar. "Reekspor limbah plastik sedang kami koordinasikan dengan pemilik barang dan pihak pelabuhan. Mudah-mudahan bisa dieksekusi dalam waktu segera," ucapnya.

BACA JUGA: Polisi Klaim Dua Korban Tewas Aksi 21-22 Mei Ditembak dari Jarak Dekat

Reekspor sudah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2016 yang mengatur bahwa importir wajib mengekspor kembali limbah plastik B3 dan yang tercampur sampah.

Adapun keempat importir yang diminta mengekspor kembali kontainer limbah plastik yang mengandung B3 antara lain PT Arya Wiraraja Plastikindo, PT Royal Citra Bersama, PT Tan Indo dan PT Hong Tay.

Negara tujuan reekspor antara lain Prancis, Jerman, Australia, Hongkong dan Amerika Serikat yang merupakan tempat asal limbah plastik tersebut.

Pemerintah pusat memang mewaspadai pergerakan impor limbah plastik karena sifatnya yang mencemari lingkungan. Sehingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah merumuskan kebijakan jangka panjang untuk menghindarkan dampaknya.

Bea Cukai Batam memberi tenggat waktu 90 hari bagi empat importir untuk mengekspor kembali kontainer limbah plastik yang mengandung B3.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News