Bea Cukai Berikan Fasilitas Berikat ke Biota Laut Ganggang

Bea Cukai Berikan Fasilitas Berikat ke Biota Laut Ganggang
Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan memberikan izin fasilitas Kawasan Berikat kepada PT Biota Laut Ganggang. Foto: ist

jpnn.com, MAKASSAR - Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan memberikan izin fasilitas Kawasan Berikat kepada PT Biota Laut Ganggang. Perusahaan yang bergerak di bidang penyerapan hasil rumput laut di daerah Bone, Takalar, Luwu hingga di Kalimantan ini secara resmi mendapat fasilitas Kawasan Berikat berdasarkan keputusan Menteri Keuangan tanggal 12 April 2018.

Dalam kesempatan peresmian fasilitas tersebut, Selasa (8/5), Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Untung Basuki menyatakan bahwa PT Biota Laut Ganggang telah bekerja sama dengan dengan beberapa perusahaan lokal dan mempekerjakan ratusan orang.

“Perusahaan ini telah bekerja sama dengan 7 perusahaan lola untuk menyediakan bahan baku berupa rumput laut. Selain itu, perusahaan ini juga telah menyerap tenaga kerja sebanyak 310 orang dan akan terus bertambah seiring dengan pertambahan kapasitas produksi,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan ekspor perdanna selaku perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat.

“Selama ini perusahaan telah melakukan ekspor ke berbagai negara antara lain lain China, Amerika, Uni Eropa, Australia, Jepang, dan Asia Tenggara. Adapun Nilai Ekspor di tahun 2017 sebesar USD 4.568.399,- dan dipastikan akan terus meningkat. Kapasitas produksi untuk tahap pertama sebesar 16.500 ton per tahun, dan direncanakan akan terus berkembang bahkan hingga mencapai 30.000 ton per tahun,” ujar Untung.

Dengan memperoleh fasilitas Kawasan Berikat ini, perusahaan mendapatkan fasilitas penangguhan Bea Masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor.

Diharapkan juga dengan bertambahnya perusahaan yang mendapatkan Fasilitas Kepabeanan dan berkembangnya produksi perusahaan, mampu mendorong meningkatnya penyerapan tenaga kerja di sekitar wilayah perusahaan maupun peningkatan penerimaan pajak sehingga perekonomian daerah, secara simultan bergerak ke arah yang lebih makmur.

“Hal ini sesuai dengan fungsi Bea Cukai yaitu sebagai trade facilitator,dan industrial assistance untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan tidak sehat industri sejenis dari luar negeri,” pungkas Untung. (adv/jpnn)


Dengan memperoleh fasilitas Kawasan Berikat ini, perusahaan mendapatkan fasilitas penangguhan Bea Masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News