Bea Cukai Bersama Aparat Penegak Hukum Musnahkan Barang Ilegal
Kamis, 25 Mei 2023 – 19:40 WIB

Bea Cukai kembali memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil penindakan yang dilakukan secara sinergis dengan aparat penegak hukum. Foto: dok Bea Cukai
Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya selama 30 hari sejak penimbunan yang kemudian berstatus barang yang dinyatakan tidak dikuasai.
Barang yang dinyatakan tidak dikuasai dalam jangka waktu 60 hari tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya kemudian berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara.
"Melalui pemusnahan ini Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya menunjukkan komitmen pengawasan masyarakat serta menaati ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” pungkas Hatta. (jpnn)
Bea Cukai kembali memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil penindakan yang dilakukan secara sinergis dengan aparat penegak hukum.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Sektor Kepabeanan Lewat Kolaborasi Lintas Instansi
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok & MMEA Ilegal Senilai Rp 870 Juta di Semarang
- Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Perdana 29.460 Karton Sarden Kaleng Banyuwangi ke Afrika & UEA
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar