Bea Cukai Bersama BNNK dan Polres Prabumulih Gagalkan Pengiriman Tembakau Gorila
Jumat, 05 Maret 2021 – 19:39 WIB

Barang bukti tembakau gorila yang diamankan petugas Bea Cukai bersama BNNK dan Polres Prabumulih. Foto: Bea Cukai.
"Kami berkoordinasi dengan BNN Kota dan Polres Prabumulih, untuk menindak penerima paket di salah satu kedai kopi tersebut," jelas Asep.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka dengan inisial RF, itu diserahkan ke Polres Prabumulih untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Harapan selanjutnya, Bea Cukai dan instansi terkait dapat terus bersinergi untuk mengamankan Indonesia dari peredaran gelap narkotika. (*/jpnn)
Satu tersangka berinisial RF dan lima gram tembakau gorila diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya