Bea Cukai Cirebon Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

jpnn.com, CIREBON - Bea Cukai Cirebon Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Operasi Pasar yang digelar Bea Cukai Cirebon mengamankan 142.800 batang rokok ilegal, Selasa (1/12).
Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon Encep Dudi Ginanjar mengatakan operasi ini digelar di Pasar Kadipaten.
"Kami mendapati 142.800 batang rokok ilegal dari salah seorang pengusaha tempat penjualan rokok eceran,” ungkapnya.
Operasi ini digelar Bea Cukai bekerja sama
dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka, Satpol PP Provinsi Jawa Barat, dan Kanwil Bea Cukai Jabar.
Menurut Encep, kerugian negara akibat pelanggaran tersebut ditaksir mencapai Rp 64,97 juta.
Encep menegaskan selain mengamankan rokok ilegal, petugas juga menahan tersangka berinisial YW.
"Kami berharap penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan ini dapat makin menekan angka peredaran rokok ilegal di Indonesia,” ungkap Encep.
Bea Cukai mendapati 142.800 batang rokok ilegal dari salah seorang pengusaha tempat penjualan rokok eceran.
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini