Bea Cukai dan Polres Siak Gagalkan Penyelundupan 2,6 Kg Sabu-Sabu, 2 Orang Diamankan
Senin, 30 Desember 2024 – 13:29 WIB

Bea Cukai bersama Polres Siak saat merilis penungkapan peredaran gelar narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2.600 gram atau 2,6 Kg asal Malaysia di Kampung Rempak Kecamatan Siak, Kabupaten Siak pada Sabtu (21/12) sekitar pukul 00.10 WIB. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Hal ini demi memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Indonesia bebas narkoba.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menginformasikan apabila ada yang dicurigai sebagai tindak upaya penyelundupan narkotika maupun barang berbahaya lainnya," pesan Tommy. (mrk/jpnn)
Bea Cukai dan Polres Siak berkolaborasi menggagalkan penyelundupan 2.600 gram atau 2,6 Kg sabu-sabu di Kampung Rempak, Kecamatan Siak pada Sabtu (21/12)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Polres Siak Lakukan PAM Humanis, Aksi Buruh di Minas Berjalan Kondusif