Bea Cukai dan Polri Menggagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu-Sabu dan 500 Butir Ekstasi

Bea Cukai dan Polri Menggagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu-Sabu dan 500 Butir Ekstasi
Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan narkotika di wilayah Bengkalis, Riau. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, BENGKALIS - Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan narkotika di wilayah Bengkalis, Riau.

Petugas gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Bengkalis, Bea Cukai Wilayah Riau, dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Polda Riau dan Polres Bengkalis menyita 19 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 500 butir pil ekstasi yang berasal dari Malaysia.

Petugas gabungan menangkap dua orang yang diduga sebagai kurir narkoba, RA (24) dan AB (24) di Desa Jangkang, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (19/6).

Penindakan ini berawal dari informasi yang didapat tim gabungan akan ada penyeludupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) jenis sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia dalam jumlah besar.

Bea Cukai Bengkalis bersama timsus narkotika Polres Bengkalis melakukan pemantauan wilayah pantai daerah Jangkang dan Selat Baru untuk mengantisipasi apabila ada kapal yang datang dari Malaysia.

"Awalnya kami mendapat informasi ada empat orang yang akan membawa narkotika tersebut dari Desa Jangkang Kabupaten Bengkalis yang rencananya akan dikirim ke Pekanbaru,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis.

“Tim sempat terkecoh, ternyata barang yang dibawa dari Malaysia berpindah ke Desa Ketamputih dan yang mengantar hanya tiga orang, yang mana yang satu orang lagi tidak jadi berangkat,” lanjut Ony.

Tim mencurigai dua orang yang mengedarai sepeda motor dengan membawa tas berukuran besar. Dengan cepat, tim gabungan langsung melakukan mengamankan kedua orang tersebut.

Petugas gabungan Bea Cukai Bengkalis, Bea Cukai Wilayah Riau, dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Polda Riau dan Polres Bengkalis menyita 19 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 500 butir pil ekstasi yang berasal dari Malaysia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News