Bea Cukai dan Polri Ungkap Penyelundupan Ribuan Sabu-Sabu
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersinergi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap dua upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu-sabu dengan modus false concealment di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Desember 2022 dan Februari 2023.
Dalam sinergi penindakan ini, tim mengamankan 7 orang tersangka dengan total barang bukti narkotika sebanyak 3.072 gram.
Kepala KPU Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan bahwa 7 orang tersangka tersebut terdiri atas 2 WNA asal India dan 5 WNI.
Dia menambahkan bahwa dari seluruh barang bukti yang didapat, diperkirakan mampu menyelamatkan 15.360 generasi bangsa serta turut menghemat biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp 13.704.960.000.
Gatot menjelaskan penindakan pertama dilakukan pada Selasa (20/12) terhadap dua penumpang WNA TS (30) dan GS (28) yang merupakan penumpang pesawat dengan rute penerbangan Bangkok-Jakarta.
“Hasilnya petugas berhasil menemukan bungkusan berisi serbuk kristal seberat 1.034 gram pada turban (penutup kepala) tersangka TS dan 1.036 gram pada turban tersangka GS. Ini merupakan modus penyelundupan dengan metode false concealment,” tuturnya.
Diketahui bahwa bungkusan berisi serbuk kristal tersebut rencananya diserahkan kepada seseorang di daerah Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Namun, berbekal informasi yang didapat tim segera melakukan joint operation dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka lainnya.
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersinergi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap dua upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu.
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel