Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 7 Satwa Dilindungi

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 7 Satwa Dilindungi
Bea Cukai bekerja sama dengan POM TNI AD dan POM TNI AL mengagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi yang hendak dibawa ke luar wilayah Indonesia. Foto: Bea Cukai

Satwa dan pelaku selanjutnya diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Dumai. Untuk satwa yang berhasil diselamatkan akan diberikan penanganan terbaik sebelum dikembalikan ke habitatnya di alam bebas.

Sementara para pelakunya dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pasal 21 ayat 2 Undang Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan atau memperjual belikan binatang/hewan yang dilindungi atau bagian-bagian lainnya dalam keadaan hidup atau mati.

“Kekayaan alam hayati milik seluruh bangsa Indonesia, harus dijaga kelestariannya. Tidak boleh kekayaan hayati anugerah Tuhan YME hanya dinikmati sebagian orang terlebih oleh sebagian orang di luar bangsa kita sendiri. Pencurian dan perburuan liar harus dihentikan jika kita ingin mewariskan kekayaan hayati kepada anak cucu kita, bukan mewariskan dongeng akan keindahan nusantara di masa lalu. Kalau bukan kita yang peduli, kalau bukan kita yang memulai, siapa lagi?” pungkasnya. (adv/jpnn)


Bea Cukai bekerja sama dengan POM TNI AD dan POM TNI AL mengagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi yang hendak dibawa ke luar wilayah Indonesia.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News