Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dan Obat Keras lewat Kiriman Paket
“Paket tersebut berisi sabu-sabu dari sdr. A (DPO) narapidana di salah satu lapas di Jawa Tengah. Tersangka baru lima kali diperintahkan dan mendapatkan upah per kantong Rp 250 ribu,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian.
Sementara itu, penindakan terhadap obat keras dilakukan oleh Bea Cukai Semarang.
“Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan pengiriman satu paket obat keras yang diperjualbelikan secara bebas. Paket tersebut sebelumnya diberi tahu berisi sepatu,” ungkap Hatta.
Setelah diperiksa, paket ini berisi 2 ribu tablet Yarindo dan 2 ribu tablet Hexymer 2 Trihexyphenidhyl 2 mg.
Obat ini digolongkan dalam obat keras sehingga penggunaannya harus sesuai ketentuan dan dengan pengawasan dokter.
Barang ini patut diduga melanggar Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (mrk/jpnn)
Bea Cukai menggagalkan peredaran sabu-sabu dan obat-obatan keras ilegal di wilayah Jawa Tengah
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Gelar CVC di 2 Wilayah Ini, Jadi Upaya Pengawasan & Perbaikan Layanan Bagi Bea Cukai
- Bea Cukai & Otoritas Bandara YIA Gagalkan Penyelundupan 80 Ribu Benih Lobster ke Malaysia
- Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Modus Ekspedisi Helm
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Pengiriman Ganja ke Ternate
- Bea Cukai Edukasi Masyarakat di 3 Daerah Ini Bahaya Rokok Ilegal
- KPK Panggil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta