Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Jateng, Begini Modusnya

“Di setiap bungkus rokok ada 62% penerimaan negara. Bayangkan betapa besar kerugian negara dan masyarakat dari peredaran rokok ilegal ini”, jelasnya.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait rokok illegal dapat menginformasikan kepada Bea Cukai.
Penindakan lain terhadap rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah juga dilakukan oleh Bea Cukai Kudus yang bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal.
Setelah Sabtu (13/06) lalu, berhasil menindak mobil yang membawa rokok ilegal, Bea Cukai Kudus kembali menindak sebuah truk boks bermuatan rokok ilegal pada Senin (22/06).
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas operasi yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Tegal, yang menginformasikan tentang akan dilakukannya pengiriman rokok disinyalir ilegal menggunakan truk boks dari wilayah Jepara.
Atas informasi tersebut, Tim Bea Cukai Kudus menyebar jaringan dan melakukan operasi tertutup di wilayah Jepara.
Sekitar pukul 00.10 WIB dini hari tadi petugas melakukan penyisiran dan mendapati truk yang dimaksud sedang melaju di wilayah Jepara.
Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan target di Jalan Raya Kudus-Demak.
Petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal, dengan modus penjualan melalui online shop.
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini