Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Jateng, Begini Modusnya

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Jateng, Begini Modusnya
Rokok ilegal yang digagalkan Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

“Di setiap bungkus rokok ada 62% penerimaan negara. Bayangkan betapa besar kerugian negara dan masyarakat dari peredaran rokok ilegal ini”, jelasnya.

Masyarakat yang memiliki informasi terkait rokok illegal dapat menginformasikan kepada Bea Cukai.

Penindakan lain terhadap rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah juga dilakukan oleh Bea Cukai Kudus yang bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal.

Setelah Sabtu (13/06) lalu, berhasil menindak mobil yang membawa rokok ilegal, Bea Cukai Kudus kembali menindak sebuah truk boks bermuatan rokok ilegal pada Senin (22/06).

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas operasi yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Tegal, yang menginformasikan tentang akan dilakukannya pengiriman rokok disinyalir ilegal menggunakan truk boks dari wilayah Jepara. 

Atas informasi tersebut, Tim Bea Cukai Kudus menyebar jaringan dan melakukan operasi tertutup di wilayah Jepara.

Sekitar pukul 00.10 WIB dini hari tadi petugas melakukan penyisiran dan mendapati truk yang dimaksud sedang melaju di wilayah Jepara.

Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan target di Jalan Raya Kudus-Demak.

Petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal, dengan modus penjualan melalui online shop.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News