Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta di Aceh, Tuh Barbuknya

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta di Aceh, Tuh Barbuknya
Barang bukti yang disita petugas Bea Cukai di sebuah minibus berupa rokok ilegal yang diperkirakan senilai ratusan juta. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Adapun nilai cukai dari barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp 191,7 juta.

Safuadi menegaskan Kanwil Bea Cukai Aceh senantiasa berkomitmen untuk selalu menjaga dan mengawal perekonomian NKRI dengan melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok atau barang ilegal yang telah merugikan negara.

"Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh juga senantiasa menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat agar memiliki kesadaran terhadap peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan komponen perekonomian negara serta kesehatan masyarakat,” pungkas Safuadi. (mrk/jpnn)

Peredaran rokok ilegal senilai ratusan juta digagalkan petugas dari Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa, tuh lihat barbuknya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News