Bea Cukai Gandeng Pemprov Sulsel Mengoptimalkan DBHCHT

Bea Cukai Gandeng Pemprov Sulsel Mengoptimalkan DBHCHT
Bea Cukai bersinergi dengan Pemprov Sulsel dalam rangka optimalisasi DBHCHT. Foto: dok Bea Cukai.

jpnn.com, MAKASSAR - Bea Cukai Makassar menghadiri undangan rapat koordinasi program DBH CHT tahun 2021, sekaligus rekonsiliasi dana DBH CHT tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Kegiatan ini dilaksanakan di dua tempat berbeda, yaitu Kota Makassar dan Kabupaten Maros.

Forum yang diselenggarakan di Hotel D’Malio Makassar pada Rabu (4/11) ini hadir perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Dinas Kesehatan dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dari setiap kabupaten di Sulsel.

"’Saat pelaksanaan setiap wilayah kabupaten dapat membentuk sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola DBHCHT, untuk berkoordinasi dan menyinkronkan pelaksanaan di wilayahnya,"’ kata Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Since Enra Lamba saat membuka acara.

DBHCHT merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang dibagikan kepada provinsi penghasil tembakau.

"Pada penggunaannya, DBHCHT dapat dialokasikan pada kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal," jelas Pejabat Fungsional Ahli Pratama Bea Cukai Makassar Daarmi Ali.

Sementara itu, Pemkab Maros melaksanakan sosialisasi pengendalian dan pemanfaatan DBHCHT, dihadiri oleh kepala daerah setempat, tokoh masyarakat, dan beberapa tenaga kesehatan pada Selasa (27/10).

"Harapan seterusnya dari kegiatan ini, pemerintah Kabupaten Maros dapat meningkatkan output pemanfaatan DBH CHT untuk menunjang kegiatan ekonomi, terutama produksi hasil tembakau,"  kata Sekretaris Daerah Kabupaten Maros Andi Davied Syamsuddin.(*/jpnn)

DBHCHT dialokasikan untuk mendanai kebutuhan daerah penghasil tembakau dalam rangka desentralisasi.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News