Bea Cukai Gencarkan Edukasi soal BKC, Semoga Kepatuhan Masyarakat Meningkat
Untuk dapat menjual minuman beralkohol, pengusaha harus memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Penerbitan NPPBKC memerlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para pengusaha minuman beralkohol.
Di antaranya, izin usaha dari instansi terkait. Pengusaha pabrik memerlukan izin usaha dari dinas perindustrian.
Sementara itu, importir, distributor, dan tempat penjualan eceran memerlukan izin dari dinas perdagangan yang sering disebut sebagai SIUP MB.
Semua dinas itu akan menerbitkan izin sesuai peraturan daerah (perda) yang berlaku di daerah tersebut.
Pemkot Magelang mengatur larangan produksi minuman beralkohol dan membolehkan penjualan hanya untuk diminum langsung. Misalnya, di hotel, bar, dan restoran.
Sementara itu, Pemkab Magelang hanya membolehkan penjualan diminum langsung untuk hotel bintang 3, 4, dan 5.
Bea Cukai juga memberikan sosialisasi cukai rokok kepada pedagang rokok dan pelaku usaha.
Bea Cukai terus menggencarkan edukasi di bidang cukai agar kepatuhan masyarakat meningkat
- Bea Cukai Langsa Gagalkan Impor Ilegal Lewat Operasi Gabungan, Nilai Barbuknya Fantastis!
- Bea Cukai Rilis Kontainer Impor di Pelabuhan Tanjung Perak
- Bea Cukai Dukung UMKM Go International Lewat Klinik Ekspor
- Lasambal Jowma UMKM Binaan Kemenkeu Satu Banten Sukses Ekspor Sambal Pecel ke Hongkong
- Bea Cukai & Polisi Temukan Narkotika di dalam Kaleng Susu, Sebegini Jumlahnya, Wow
- Bea Cukai Gelar Edukasi Terkait Tupoksi & Kepabeanan Kepada Pelajar SMA di 2 WIlayah Ini