Bea Cukai Gencarkan Edukasi soal BKC, Semoga Kepatuhan Masyarakat Meningkat

Untuk dapat menjual minuman beralkohol, pengusaha harus memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Penerbitan NPPBKC memerlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para pengusaha minuman beralkohol.
Di antaranya, izin usaha dari instansi terkait. Pengusaha pabrik memerlukan izin usaha dari dinas perindustrian.
Sementara itu, importir, distributor, dan tempat penjualan eceran memerlukan izin dari dinas perdagangan yang sering disebut sebagai SIUP MB.
Semua dinas itu akan menerbitkan izin sesuai peraturan daerah (perda) yang berlaku di daerah tersebut.
Pemkot Magelang mengatur larangan produksi minuman beralkohol dan membolehkan penjualan hanya untuk diminum langsung. Misalnya, di hotel, bar, dan restoran.
Sementara itu, Pemkab Magelang hanya membolehkan penjualan diminum langsung untuk hotel bintang 3, 4, dan 5.
Bea Cukai juga memberikan sosialisasi cukai rokok kepada pedagang rokok dan pelaku usaha.
Bea Cukai terus menggencarkan edukasi di bidang cukai agar kepatuhan masyarakat meningkat
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini