Bea Cukai Hancurkan Barang Ilegal dan Narkotika, Lihat tuh Proses Pemusnahannya

Bea Cukai Hancurkan Barang Ilegal dan Narkotika, Lihat tuh Proses Pemusnahannya
Bea Cukai memusnahkan barang kena cukai ilegal, narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, serta teripang dari hasil tangkapan 2019 hingga 2021. Foto: Humas Bea Cukai

Selain itu, 1.006.878 batang rokok berbagai merek, 1.759 batang cerutu berbagai merek, 1.970 gram tembakau iris, 11.255 cartridge rokok elektrik tertutup, 44.679 rokok elektrik terbuka, dan 9.320 buah rokok elektrik padat.

Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 11.883.036.190 dengan potensi kerugian negara diperkirakan Rp 2.604.041.176.

Selain barang kena cukai ilegal, Bea Cukai memusnahkan narkotika hasil penindakan.

Misalnya, yang dilaksanakan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan BNNP Jawa Timur pada 28 April 2022.

"Bea Cukai bersinergi dengan BNN dalam mengungkap kasus penyelundupan narkotika, termasuk dalam pemusnahan 377,07 gram sabu-sabu dan 835,92 gram ganja," jelas Hatta.

Komoditas lain yang dimusnahkan adalah teripang yang merupakan barang bukti hasil operasi Lantamal XI dan Polres Merauke.

"Pada 27 April, Bea Cukai Merauke hadir dalam pemusnahan 131 kilogram teripang. Pemusnahan ini menunjukkan komitmen para aparat penegak hukum dalam menjaga perbatasan," ujar Hatta. (mrk/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Bea Cukai menghancurkan barang kena cukai ilegal dan narkoba dari hasil tangkapan 2019 sampai 2021


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News