Bea Cukai Hancurkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di 2 Daerah
Kamis, 29 September 2022 – 20:48 WIB

Bea Cukai Tegal memusnahkan sekitar 5 juta batang rokok ilegal berbagai merek pada Senin (26/9). Foto: Humas Bea Cukai
Pemusnahan ini dilaksanakan secara simbolis di halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Komplek Balai Kota Tegal dan dilanjutkan di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Kota Tegal.
“BMN yang dimusnahkan merupakan hasil 64 penindakan periode 1 Juli hingga 31 Desember 2021. Dari 5.308.108 batang rokok ilegal tersebut, diperkirakan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 5.391.265.120, dan potensi kerugian negara mencapai Rp 3.643.506.409,” terang Hatta.
"Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang-barang ilegal,” tegas Hatta. (mrk/jpnn)
Bea Cukai menghancurkan jutaan batang rokok ilegal berstatus barang milik negara di Aceh dan Tegal
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya