Bea Cukai Hibahkan 12,5 Ton Gula ke Pemkot Batam
jpnn.com, BATAM - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam menghibahkan 12,5 ton gula impor merek Shakti Sugar ke Pemerintah Kota Batam yang telah berstatus menjadi barang milik negara (BMN), pada Jumat (8/5) lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila A Brata mengungkapkan, gula pasir ini merupakan tangkapan petugas Bea Cukai Batam pada tanggal 11 April 2020 lalu.
“Dari hasil pemeriksaan, muatan yang diangkut oleh kapal KM Kurnia Jaya berisi sebanyak 12,5 ton gula impor yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan,” ungkapnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-25/MK.06/WKN.03/KNL.04/2020 tanggal 27 April 2020 perihal persetujuan hibah barang senilai Rp162.500.000 telah disetujui untuk dihibahkan.
Selanjutnya mengacu pada surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam nomor IC.01.01.95.05.20.2268 tanggal 5 Mei 2020 perihal pengujian barang hasil penindakan, bahwa atas sampel barang gula impor merk Shakti Sugar dinyatakan memenuhi syarat terhadap parameter uji dan layak dikonsumsi.
"Setelah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN), barang tersebut diajukan ke KPKNL Batam untuk ditetapkan sebagai BMN beserta peruntukannya," ujar Susila.
Serah terima dilakukan secara simbolis oleh Kepala KPU Bea Cukai Batam kepada Walikota Batam, Muhammad Rudi. Hibah 12,5 ton gula ini nantinya akan diberikan kepada masyarakat Batam guna memenuhi kebutuhan pokok selama menghadapi pandemi Covid-19.
Susila melanjutkan, Bea Cukai Batam akan kembali menghibahkan apabila dalam masa pandemi Covid-19 ini kembali dapat menangkap penyelundupan bahan pangan.
Bea Cukai menghibahkan 12,5 ton gula impor ke Pemkot Batam untuk bantu penanggulangan COVID-19.
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka