Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Bayi Lobster
Kiriman kargo tersebut diserahterimakan Bea Cumai kepada BKIPM Surabaya I untuk proses lebih lanjut.
Upaya pengiriman bayi lobster tersebut diduga melanggar Ketentuan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).
Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menetapkan larangan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Komoditas laut tersebut hanya boleh dibudidayakan hingga ukuran konsumsi, baru kemudian bisa diekspor.
Budi menyampaikan, situasi pandemi Covid-19 tak menjadi hambatan pihaknya dalam menjalankan kegiatan pengawasan berkelanjutan dan maksimal terhadap upaya-upaya pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan.
Menurutnya, lalu lintas penerbangan yang berangsur kembali ramai menjadi celah para pelaku kejahatan melancarkan aksinya.
“Bersama mari kita perkuat sinergi antar instansi dan aparat keamanan untuk mencegah penyelundupan barang ilegal demi kemaslahatan bersama bangsa Indonesia,” pungkasnya. (*/jpnn)
Bea Cukai Juanda menggagalkan penyelundupan 29.250 benih bayi lobter ke Batam, Kepulauan Riau. Benih bening lobster hanya boleh dibudidayakan hingga ukuran konsumsi, baru kemudian boleh diekspor.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya