Bea Cukai Juanda Menggagalkan Penyelundupan 29.250 Benih Bening Lobster ke Kawasan Bebas Batam

Bea Cukai Juanda Menggagalkan Penyelundupan 29.250 Benih Bening Lobster ke Kawasan Bebas Batam
Barang bukti benih bening lobster yang coba diselundupkan ke Kawasan Bebas Batam melalui Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur. Foto: Bea Cukai.

Dia menjelaskan bahwa kegiatan pengiriman tersebut melanggar Surat Edaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait Permen Nomor 12/Permen-KP/2020.

“Kegiatan penangkapan BBL ini merupakan kerja sama yang baik dan wujud sinergitas komunitas Bandar Udara Juanda yaitu Bea Cukai Juanda, BKIPM Surabaya I, Lanudal Juanda serta PT Angkasa Pura I (Persero),” kata dia.

Budi menambahkan situasi pandemi Covid-19 tidak menjadi hambatan kegiatan pengawasan yang dilakukan secara terus menerus dan maksimal terhadap upaya-upaya pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan. “Salah satunya penindakan penyelundupan pengiriman BBL ilegal tujuan Kawasan Bebas Batam,” pungkas Budi. (*/jpnn)

 

Puluhan ribu benih bening lobster itu akan diselundupkan ke Kawasan Bebas Batam dari Surabaya.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News