Bea Cukai Juanda Menggagalkan Penyelundupan 29.250 Benih Bening Lobster ke Kawasan Bebas Batam
Dia menjelaskan bahwa kegiatan pengiriman tersebut melanggar Surat Edaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait Permen Nomor 12/Permen-KP/2020.
“Kegiatan penangkapan BBL ini merupakan kerja sama yang baik dan wujud sinergitas komunitas Bandar Udara Juanda yaitu Bea Cukai Juanda, BKIPM Surabaya I, Lanudal Juanda serta PT Angkasa Pura I (Persero),” kata dia.
Budi menambahkan situasi pandemi Covid-19 tidak menjadi hambatan kegiatan pengawasan yang dilakukan secara terus menerus dan maksimal terhadap upaya-upaya pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan. “Salah satunya penindakan penyelundupan pengiriman BBL ilegal tujuan Kawasan Bebas Batam,” pungkas Budi. (*/jpnn)
Puluhan ribu benih bening lobster itu akan diselundupkan ke Kawasan Bebas Batam dari Surabaya.
Redaktur & Reporter : Boy
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka