Bea Cukai Kalbagbar Hibahkan 8 Ton Gula untuk Pemkab Sambas

Bea Cukai Kalbagbar Hibahkan 8 Ton Gula untuk Pemkab Sambas
Bea Cukai Kalbagbar hibahkan gula ke Pemkab Sambas. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, PONTIANAK - Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat menghibahkan 160 karung gula atau setara 8 ton ke Pemerintah Kabupaten Sambas, Rabu (13/1).

Gula itu merupakan hasil penindakan  kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan menjadi barang milik negara.

Pasukan Destaemen Intelijen Kodam XII/Tanjungpura sebelumnya menangkap gula selundupan dari Malaysia, dan melimpahkan berkas dan barang bukti ke Bea Cukai, 15 Juni 2020.


Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Kalbagbar  Ferdinand Ginting mengatakan setelah dilakukan serangkaian penelitian dan pemeriksaan terhadap barang tersebut,  akhirnya BPOM Pontianak yang melalukan uji klinis menyatakan gula itu layak.

"Selanjutnya gula ini kami tetapkan sebagai barang milik negara atau BMN, dan kami minta persetujuan dengan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)  untuk dihibahkan ke pemerintah daerah atau pemerintah kabupaten," kata Ferdinand.


Berdasarkan hasil koordinasi antara Bea Cukai Kalbagbar dengan Pemkab Sambas,  disepakati gula tersebut akan dihibahkan kepada masyarakat kabupaten Sambas dan sekitarnya untuk membantu pemenuhan kebutuhan pokok rakyat dalam menjalani masa pandemi Covid-19.

"Semoga hibah ini dapat bermanfaat terutama meringankan beban masyarakat yang terdampak di masa Pandemi Covid-19," kata Ferdinand Ginting.

Dalam kesempatan itu  Ferdinand mengajak dan mengimbau masyarakat turut berperan aktif bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah dalam mengawasi peredaran barang ilegal. Terutama barang dari luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia.

Gula ini merupakan hasil tangkapan jajaran Kodam XII/Tanjungpura. Gula itu diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui perbatasan di Kalbar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News