Bea Cukai Kawal Ekspor Ikan dan Produk Perikanan di Berbagai Daerah

Bea Cukai Kawal Ekspor Ikan dan Produk Perikanan di Berbagai Daerah
bea Cukai terus mendorong aktivitas ekspor ikan dan produk perikanan nasional. Foto: humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Bea Cukai terus melakukan berbagai langkah dalam menggali potensi ekspor ikan dan produk perikanan, serta mengawal para pelaku usaha di sektor ini untuk bisa menembus pasar internasional.

Pada 10 Maret 2021 lalu, Bea Cukai Sibolga memfasilitasi ekspor PT Sumatera Budidaya Marine (SBM), perusahaan yang bergerak di bidang budidaya ikan kerapu hidup itu kembali merealisasikan kegiatan ekspornya setelah vakum sejak 2018.

Kepala Kantor Bea Cukai Sibolga Ahmad Luthfi dalam keterangannya pada Jumat (12/3), mengatakan proses pemuatan barang ekspor dilakukan langsung dari Pulau Tello, Kabupaten Nias Selatan.

“Memang kegiatan ekspor oleh PT SBM bukan yang pertama kalinya, tetapi pemuatan langsung dari Pulau Tello yang pertama kali dilakukan. Adanya fasilitas izin pemuatan di luar kawasan pabean dari Bea Cukai ini memberikan kemudahan dan efisiensi biaya serta waktu pengangkutan bagi perusahaan,” kata Ahmad Luthfi.

Menurut Luthfi, komoditas ekspor berupa ikan kerapu hidup ini diangkut menggunakan Kapal MV. Great Harvest menuju pelabuhan Lampung, dan selanjutnya diekspor ke Hongkong.

Kegiatan ini menyumbang devisa ekspor sebesar USD 40.000 atau hampir mencapai Rp 600 juta dengan berat total 4.000 kg. Proses pemuatan ikan ke kapal diawasi langsung oleh petugas Bea Cukai bersama Karantina Ikan dan Dinas Perikanan setempat.

Luthfi menyebut kembali beroperasinya kegiatan ekspor PT SBM akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional (PEN), dan membuka lapangan pekerjaan bagi warga setempat.

"Hingga akhirnya dapat membantu perekonomian rumah tangga masyarakat, terutama di masa pandemi COVID-19," kata Luthfi yang berharap ekspor ini terus berlanjut dan menumbuhkan semangat ekspor bagi perusahaan lainnya.

Bea Cukai memberikan berbagai fasilitas kepabeanan pada pelaku usaha untuk mengekspor produk usahanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News