Bea Cukai Kawal Perusahaan Penerima Fasilitas Kepabeanan Lewat Asistensi

Bea Cukai Kawal Perusahaan Penerima Fasilitas Kepabeanan Lewat Asistensi
Bea Cukai terus mengawal perusahaan yang menerima fasilitas kepabeanan melalui asistensi yang secara berkala terus dilakukan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara berkala melakukan monitoring, penelitian lapangan, dan asistensi terhadap perusahaan untuk memastikan fasilitas yang diberikan telah berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan sebagai bentuk pelayanan prima dan kerja sama yang baik, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara bersama Bea Cukai Belawan melaksanakan asistensi persiapan penetapan PT Prima Indonesia Logistik sebagai kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara, Kamis (15/9).

Asistensi tersebut membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara, serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-10/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.

Hatta menjelaskan kawasan pabean merupakan bagian wilayah Indonesia yang menjadi batas pemungutan bea masuk dan bea keluar yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai.

Dalam penetapannya, PT Prima Indonesia Logistik memerlukan izin dari Bea Cukai sebagai Kawasan Pabean untuk lalu lintas barang impor atau barang ekspor dan tempat penimbunan sementara untuk menimbun barang impor atau ekspor.

“Kami berharap dengan terlaksananya kegiatan ini, seluruh persyaratan dan ketentuan dapat terpenuhi sehingga mempercepat penetapan PT Prima Indonesia Logistik sebagai kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara," kata Hatta melalui keterangan yang diterima, Senin (3/10).

Hatta berharap dengan ditetapkannya sebagai kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara dapat meningkatkan kontribusi dalam menggerakkan roda perekonomian sehingga meningkatkan penerimaan negara serta kesejahteraan masyarakat.

Bea Cukai Cirebon juga memberikan aistensi kepada calon pengusaha penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), yaitu PT UCL Industries Indonesia, pada Kamis (29/9).

Bea Cukai berkomitmen memberikan pelayanan prima untuk memastikan fasilitas yang diberikan kepada perusahaan telah berjalan sesuai ketentuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News