Bea Cukai Kawal Perusahaan Penerima Fasilitas Kepabeanan Lewat Asistensi
Senin, 03 Oktober 2022 – 23:10 WIB
Kemudian tidak mendapat rekomendasi tidak baik dari hasil audit, dan tidak meminjamkan modul kepabeanan kepada pihak lain.
Perusahaan juga dipastikan memiliki bidang usaha yang jelas serta tidak memiliki tunggakan kewajiban kepabeanan, cukai, pajak, tidak pernah melakukan pelanggaran pidana, dan mendapat penetapan jalur hijau selama enam bulan terakhir.
“Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pengujian dokumen ekspor atau impor, pengujian sistem pengendalian internal serta peninjauan lapangan perusahaan," ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Hatta berharap perusahaan MITA dapat mempertahankan standar tinggi sebagai entitas yang mendapatkan pelayanan khusus serta mematuhi ketentuan. (mrk/jpnn)
Bea Cukai berkomitmen memberikan pelayanan prima untuk memastikan fasilitas yang diberikan kepada perusahaan telah berjalan sesuai ketentuan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal di 2 Kota Ini
- Permudah Pelayanan dan Pengawasan KITE, Bea Cukai Meluncurkan SIAP KABAN
- Bea Cukai Dorong Ekspor UMKM Lewat Kolaborasi dengan Pemda