Bea Cukai Kudus Gagalkan Ribuan Rokok Ilegal di Demak, Sebegini Nominalnya

Bea Cukai Kudus Gagalkan Ribuan Rokok Ilegal di Demak, Sebegini Nominalnya
Bea Cukai Kudus kembali menindak peredaran rokok ilegal yang dikirim menggunakan sepeda motor pada Senin (10/4). Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, DEMAK - Bea Cukai Kudus kembali menindak peredaran rokok ilegal yang dikirim menggunakan sepeda motor pada Senin (10/4).

Sebanyak 68.880 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Jalan Lingkar Demak, Desa Kadilangu, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch. Arif Setijo Nugroho, mengungkapkan pada pukul 18.00 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya dua sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal dari wilayah Jepara.

“Tim segera melakukan penelusuran di sepanjang jalan Welahan-Demak. Tidak lama setelah itu, tim menemukan sarana pengangkut sesuai yang diinformasikan sedang melaju di Jalan Raya welahan sehingga dilakukan pengejaran secara terus-menerus agar dapat diberhentikan," ujar Arif Setijo.

Dia menambahkan sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil menghentikan kedua sepeda motor tersebut dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasi pemeriksaan, ditemukan 3.460 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek.

Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 86.444.400 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 59.246.788.

Seluruh rokok ilegal, pengendara (NRF & ED), dan sarana pengangkut yang digunakan untuk membawa rokok ilegal dibawa ke kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (jpnn)


Bea Cukai Kudus kembali menindak peredaran rokok ilegal yang dikirim menggunakan sepeda motor pada Senin (10/4).


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News