Bea Cukai Kudus Gelar Pemusnahan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus Gelar Pemusnahan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Kudus melakukan pemusnahan jutaan rokok ilegal hasil penindakan periode April hingga November 2022. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus melakukan pemusnahan jutaan rokok ilegal hasil penindakan periode April hingga November 2022. 

Hal itu dilakukan dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan jutaan rokok ilegal sebagian dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus pada Rabu (21/12).

“Selanjutnya, seluruh barang hasil penindakan tersebut dimusnahkan dengan cara ditimbun di tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjungrejo, Kabupaten Kudus,” kata dia.

Sandy memerinci total barang milik negara (BMN) yang dimusnahkan terdiri dari 5.032.280 batang sigaret kretek mesin (SKM), 17.140 batang sigaret kretek tangan (SKT), 3 buah alat komunikasi berupa handphone, 30 kilogram etiket, dan sebuah kartu debit.

Dia menjelaskan sebagian besar rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan rokok polos tanpa dilekati pita cukai dan sisanya dilekati dengan pita cukai palsu.

“Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan atas pelanggaran di bidang cukai, seperti penjualan rokok ilegal melalui e-commerce atau online shop," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, penindakan juga dilakukan oleh pendistribusian melalui jasa ekspedisi, termasuk berbagai cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan maupun penggrebekan tempat-tempat produksi, dan gudang penimbunan rokok ilegal.

Bea Cukai Kudus melakukan pemusnahan jutaan rokok ilegal hasil penindakan periode April hingga November 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News