Bea Cukai Kudus Kian Gencar Gelar Operasi Gempur

Bea Cukai Kudus Kian Gencar Gelar Operasi Gempur
Ilustrasi petugas Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JEPARA - Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap empat buah bangunan di dua lokasi berbeda yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan/pengemasan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal di Desa Robayan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (20/8).

Penindakan bermula dari informasi masyarakat dan segera ditindaklanjuti dengan melakukan pengamatan terhadap bangunan yang dimaksud.

Setelah melakukan pengamatan, tim melanjutkan dengan memeriksa isi bangunan dan menemukan barang bukti berupa rokok jenis sigaret keretek mesin (SKM) yang diduga ilegal sebanyak 331.300 batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 236.879.500.

BACA JUGA: Bea Cukai Dumai Musnahkan 38 Kg Ganja dan 18,5 Kg Sabu-Sabu

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Iman Prayitno mengatakan, Bea Cukai akan selalu melakukan penindakan terhadap rokok ilegal sesuai dengan semangat yang dibawa dalam menjaga keamanan dan perekonomian nasional.

“Rokok ilegal sangat merugikan negara karena tidak membayar cukai, PPn HT, dan pajak rokok. Hingga saat ini Bea Cukai Kudus telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 89 kali dengan total potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp6.189.726.676,” ungkap Iman.

Hingga saat ini, rokok ilegal masih marak beredar di tengah masyarakat. Selain mengganggu usaha di bidang tembakau, keberadaan rokok ilegal juga merugikan dari sisi keamanan negara.

Rokok ilegal yang saat ini masih beredar berkisar 7 persen ditargetkan dapat diturunkan ke angka 3 persen sesuai dengan arahan menteri keuangan.

Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap empat buah bangunan di dua lokasi berbeda yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan/pengemasan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal di Desa Robayan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (20/

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News