Bea Cukai Kudus Selamatkan Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah di Jepara

Bea Cukai Kudus Selamatkan Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah di Jepara
Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Kudus. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus tak henti-hentinya melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Penindakan tersebut merupakan upaya untuk mendukung misi Bea Cukai menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal dari yang sebelumnya 7 persen menjadi 3 persen. Kali ini Bea Cukai Kudus berhasil melakukan dua penindakan di tempat yang berbeda.

Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan/pengemasan rokok ilegal, Tim Bea Cukai Kudus kemudian melakukan penelusuran untuk mencari kebenaran akan informasi tersebut. Pada Rabu (7/8) lalu, Bea Cukai Kudus melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang dimaksud di Desa Bakalan, Kalinyamatan, Jepara.

 

BACA JUGA: PLB E-Commerce Pertama di Indonesia Resmi Diluncurkan

“Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan barang bukti berupa rokok batangan dan rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai sebanyak 310.350 batang dengan total perkiraan nilai barang senilai Rp221.900.250. Selain itu, tim juga menemukan 9 buah alat pemanas yang digunakan dalam proses produksi rokok ilegal tersebut,” jelas Iman Prayitno, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus. Dari hasil penindakan tersebut, tim berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp146.505.373.

Sementara itu di Desa Kriyan, Kalinyamatan, Jepara, tim Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 276.000 batang rokok yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai dengan perkiraan potensi kerugian negara yang diselamatkan yaitu sebesar Rp 130.289.940.

 

BACA JUGA: Cara Pusdiklat Bea Cukai Tingkatkan Kualitas SDM

Bea Cukai Kudus tak henti-hentinya melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang beredar di masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News