Bea Cukai Lakukan Operasi Pasar Rokok Ilegal untuk Melindungi Konsumen

Bea Cukai Lakukan Operasi Pasar Rokok Ilegal untuk Melindungi Konsumen
Petugas Bea Cukai melakukan operasi pasar. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Bea Cukai kembali menggelar operasi pasar rokok ilegal di dua wilayah pengawasan yang berbeda, yakni di Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh, dan Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Operasi ini dilakukan sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus menegakkan Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Di wilayah Aceh barat daya, operasi pasar dilakukan pada 21-23 Oktober 2020, oleh petugas Bea Cukai Meulaboh. Mereka melakukan pemeriksaan ke toko-toko dan kendaraan yang dicurigai menjual dan membawa barang kena cukai (rokok) ilegal yang berada pada wilayah Nagan Raya.

Pada kesempatan itu, petugas juga melaksanakan sosialisasi mengenai ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal kepada para pedagang dan konsumen.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Meulaboh Ade Novan Sagita mengatakan, operasi pasar dimulai di Kecamatan Babahrot dan berakhir di Kecamatan Manggeng.

"Operasi pasar ini untuk melaksanakan pengawasan atas peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok ilegal," kata Ade.

Pihaknya berharap melalui operasi pasar yang rutin dilakukan Bea Cukai Meulaboh, peredaran rokok ilegal dapat ditekan di sepanjang wilayah pengawasan, serta melindungi konsumen.

Di Kabupaten Lamongan, operasi serupa dilakukan pada Selasa (27/10) lalu oleh Bea Cukai Gresik, bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.

Petugas Bea Cukai langsung memberikan penindakan terhadap pengusaha yang mengedarkan produk tanpa cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News