Bea Cukai Libas Penyelundupan Rokok Ilegal di Tiga Wilayah Pulau Jawa

Bea Cukai Libas Penyelundupan Rokok Ilegal di Tiga Wilayah Pulau Jawa
Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di tiga wilayah Pulau Jawa. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melakukan penindakan terhadap penyelundup rokok ilegal di tiga Kudus, Jawa Tengah, dan Bogor, Jawa Barat, serta Sidoarjo, Jawa Timur. Dari penindakan itu, petugas mengamankan jutaan batang rokok ilegal.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, penindakan peredaran rokok ilegal tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar hukum. “Namun, penindakan ini juga untuk mengamankan penerimaan negara,” kata Hatta, Rabu (24/3).

Bea Cukai Kudus menindak peredaran rokok ilegal, Kamis (18/3).

Penindakan berawal saat petugas yang melakukan penyisiran mengamankan satu unit minibus di Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Petugas Bea Cukai Kudus menyita sebanyak 78.800 batang rokok ilegal jenis SKM dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 80.376.000,00 dan potensi kerugian negara Rp 52.821.216,00.

“Semua barang bukti baik berupa rokok ilegal maupun kendaraannya dibawa petugas untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo.

Bea Cukai Sidoarjo melakukan penindakan peredaran rokok ilegal di Tol Surabaya-Mojokerto, Jatim, Minggu (21/3).

“Barang bukti berupa 1.700.800 juta batang rokok ilegal merek tanpa dilekati pita cukai dan dalam bentuk batangan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Pantjoro Agoeng.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, penindakan peredaran rokok ilegal tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar hukum, tetapi juga penyelamatan penerimaan negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News