Bea Cukai Makassar Amankan Sejuta Rokok untuk WNA Pekerja Tambang

Bea Cukai Makassar Amankan Sejuta Rokok untuk WNA Pekerja Tambang
Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel Nugroho Wahyu bersama Kepala Bea Cukai Makassar dan anggota Polres Pelabuhan. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn.com

Sebelumnya, Kepala Bea Cukai Makassar Andi Pramono menjelaskan pihaknya mengamankan 110 karton rokok ilegal yang diduga dikirim dari luar negeri. 

"Totalnya kami diamankan sekitar 110 karton rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp 915 juta lebih," jelas dia.

Sejauh ini, Bea Cukai Makassar telah menangkap seorang pria berinisial C (41).

"Rokok tersebut bermerek Hongshuangxi dan Jinyexiang yang dikirim oleh seorang berinisial C dari Jakarta. Satu tersangka kami tangkap saat ini," katanya.

Pelaku dijerat Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pelaku terancam dipidana sekitar setahun penjara (paling cepat) dan paling lama lima tahun penjara. (mcr29/jpnn)


Bea Cukai Makassar menggagalkan peredaran 1.099.800 batang rokok ilegal yang hendak masuk Pulau Sulawesi berkat informasi dari intelijen.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : M Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News