Bea Cukai Makassar Amankan Sejuta Rokok untuk WNA Pekerja Tambang

Sebelumnya, Kepala Bea Cukai Makassar Andi Pramono menjelaskan pihaknya mengamankan 110 karton rokok ilegal yang diduga dikirim dari luar negeri.
"Totalnya kami diamankan sekitar 110 karton rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp 915 juta lebih," jelas dia.
Sejauh ini, Bea Cukai Makassar telah menangkap seorang pria berinisial C (41).
"Rokok tersebut bermerek Hongshuangxi dan Jinyexiang yang dikirim oleh seorang berinisial C dari Jakarta. Satu tersangka kami tangkap saat ini," katanya.
Pelaku dijerat Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pelaku terancam dipidana sekitar setahun penjara (paling cepat) dan paling lama lima tahun penjara. (mcr29/jpnn)
Bea Cukai Makassar menggagalkan peredaran 1.099.800 batang rokok ilegal yang hendak masuk Pulau Sulawesi berkat informasi dari intelijen.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : M Srahlin Rifaid
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya