Bea Cukai Malang Amankan 118 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Malang Amankan 118 Ribu Batang Rokok Ilegal
Rokok ilegal yang diamankan petugas bea cukai Malang, Jawa Timur. Foto: Istimewa

Tak berselang lama, tepatnya pada Kamis (31/5), petugas Bea Cukai Malang kembali melakukan pemeriksaan terhadap salah satu rumah penduduk di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Dalam aksinya kali ini, petugas Bea Cukai Malang berhasil menemukan 217 ribu batang rokok ilegal yang telah dikemas dan dibungkus dengan kertas berwarna coklat. Petugas masih mengembangkan informasi terkait pelaku dalam hal ini pemilik barang tersebut.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa terdapat rumah yang diindikasikan menyimpan rokok ilegal. Setelah kami cross check di lapangan, kami mendapati 217 ribu batang rokok ilegal di rumah tersebut. Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat Malang Raya yang sampai detik ini sangat aktif untuk turut berperan serta memberantas peredaran rokok ilegal,” ujar Rudy.

Rokok ilegal yang telah diamankan terdiri dari 7.200 bungkus merek Kembang Cengkeh isi 20, 100 bungkus merek Sumber Baru Hitam isi 12, 700 bungkus merek Pro Rizquna isi 16, 800 bungkus merek Revil Filter isi 16, dan 4.000 bungkus merek Sumber Baru Putih isi 12. Total rokok ilegal yang diamankan seluruhnya 12.800 bungkus atau dalam batangan sebanyak 217.200 batang.

“Kepada masyarakat Malang Raya yang mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, dapat menginformasikan secara langsung ke Kantor Bea Cukai Malang. Peran serta masyarakat sangatlah penting dalam penegahan yang telah dilakukan oleh petugas Bea Cukai Malang. Kami harap kedepannya jumlah peredaran rokok ilegal berkurang dengan penindakan yang telah kami lakukan,” pungkasnya.(jpnn)


Bea Cuka Malang mengamankan 118 ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai, pada akhir Mei lalu.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News