Bea Cukai Malang Amankan 433,5 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Malang Amankan 433,5 Ribu Batang Rokok Ilegal
Rokok ilegal hasil tangkapan dalam operasi yang dilakukan Bea Cukai Malang. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Setop rokok ilegal nampaknya bukan hanya sekadar jargon semata, namun sebuah semangat yang ditampilkan melalui tindakan nyata. Bea Cukai Malang kembali mengamankan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Sudah beberapa kali Kecamatan Gondanglegi menjadi lokasi operasi Bea Cukai Malang.

Operasi kali ini dilaksanakan sebanyak dua kali dalam dua hari berturut-turut, yaitu pada hari Selasa (7/8/2018) di rumah terduga berinisial J yang berada di wilayah Gondanglegi Wetan dan Rabu (8/8/2018) di salah satu rumah di Desa Panggungrejo. Kedua tempat tersebut masih dalam wilayah kecamatan yang sama, yaitu Kecamatan Gondanglegi.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy H. K. mengungkapkan kronologi penindakan cukai tersebut bermula dari informasi yang diperoleh dari warga sekitar bahwa terduga berinisial J diduga kerap menimbun/menyimpan rokok ilegal di rumahnya. Berdasarkan informasi tersebut, petugas berkoordinasi dengan warga sekitar guna menentukan waktu yang tepat untuk mulai melakukan operasi.

Selasa (7/8/2018) pukul 17.00 WIB, petugas menerima informasi bahwa terduga sedang menimbun/menyimpan rokok ilegal di rumahnya. Petugas yang saat itu sedang berlatih bela diri di kantor pun bergegas menuju rumah yang menjadi target operasi. Sesampainya di tempat, sekitar pukul 18.00 WIB petugas memeriksa rumah milik J.

Tidak terdapat tanda-tanda pemilik rumah berada di tempat, petugas mendatangi ketua RT setempat untuk melakukan pemeriksaan terhadap rumah milik J. Setelah mendapat izin, petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap rumah J. Alhasil, dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa rokok ilegal jenis SKM sebanyak 889 bungkus atau sekitar 14.504 batang yang terdapat di dalam rumah J tersebut.

Di samping itu, di halaman rumah J terdapat minibus warna cokelat yang di dalamnya juga terdapat karton-karton berisi rokok ilegal jenis SKM sebanyak 7.700 bungkus atau sekitar 154.000 batang. Jadi total rokok ilegal yang berhasil diamankan di kediaman J sebanyak kurang lebih 168.504 batang. Tepat pukul 20.00 WIB petugas membawa seluruh barang bukti tersebut ke kantor dengan disaksikan oleh ketua RT setempat.

Selang sehari setelahnya, di Desa Panggungrejo, Rabu (8/8/2018) petugas Bea Cukai Malang kembali melakukan operasi terhadap rokok ilegal. Operasi dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa terdapat rumah yang diduga menjadi tempat menimbun/menyimpan rokok ilegal. Pukul 09.30 WIB petugas melakukan pemeriksaan terhadap rumah tersebut.

Petugas menemukan di dalamnya barang berupa bukti rokok ilegal sebanyak kurang lebih 265.080 batang, etiket sebanyak 5 karton, dan alat packing sebanyak 1 buah. Pukul 11.00 WIB petugas membawa seluruh barang bukti tersebut ke kantor.

Bea Cukai Malang kembali mengamankan rokok ilegal di Kecamatan Gondanglegi, Kab. Malang. Sudah beberapa kali Kecamatan ini menjadi lokasi operasi rokok ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News