Bea Cukai Malang Lakukan Penindakan Rokok dan Tembakau Ilegal Sepanjang Juni 2023
Selasa, 04 Juli 2023 – 19:57 WIB

Operasi gempur rokok ilegal merupakan bagian dari upaya ekstra Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Foto: dok Bea Cukai
Selanjutnya, masih dalam rangkaian operasi gempur rokok ilegal, Bea Cukai Malang berhasil meringkus rokok dengan pita cukai palsu sebanyak 379.600 batang di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Dari hasil penindakan, perkiraan potensi kerugian negara Rp 253.952.400 dan Total Perkiraan Nilai Barang Rp 476.398.000.
“Bea Cukai Malang terus melakukan operasi gempur rokok ilegal sebagai langkah represif dalam menekan peredaran dan penggunaan rokok ilegal. Hal ini mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai,” pungkas Gunawan. (jpnn)
Operasi gempur rokok ilegal merupakan bagian dari upaya ekstra Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Penyelundupan 1,48 Juta Rokok Ilegal di Truk Ikan Asin Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Ini
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!