Bea Cukai Memusnahkan Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah

Bea Cukai Memusnahkan Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah
Bea Cukai memusnahkan barang kena cukai ilegal di beberapa daerah. Ilustrasi foto: Humas Bea Cukai

Pemusnahan terlaksana di Kudus. Pada 26 Juli 2022, Bea Cukai Kudus melaksanakan pemusnahan 7,9 juta batang rokok ilegal dengan berat 13,2 ton yang merupakan hasil penindakan di bidang cukai. 

Perinciannya, 7.918.643 batang sigaret kretek mesin (SKM), 850 batang sigaret kretek tangan (SKT), 10.900 keping pita cukai palsu, tiga karung etiket, 12 alat pemanas, 5 rol kertas pembungkus filter rokok (cigarette tipping paper), 2 karung plastik OPP, dan 33 liter miras. 

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Oktober 2021 sampai Maret 2022 yang ditetapkan sebagai BMN dan barang bukti yang inkracht pada 2020–2021 sebanyak 2,9 juta batang dari 10 orang tersangka. 

Hatta menegaskan bahwa pihaknya terus bersinergi dengan pemda dan aparat penegak hukum untuk melaksanakan kegiatan preventif dan represif guna menekan peredaran rokok ilegal. 

Dia mengatakan Bea Cukai menyadari peran masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

"Tak henti kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, memproduksi, maupun mendistribusikan rokok ilegal," kata Hatta. (mrk/jpnn)

Tiga kantor Bea Cukai menggelar pemusnahan barang hasil penindakan periode 2021-2022


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News