Bea Cukai Menggelar Operasi Pasar Menekan Peredaran Rokok Ilegal
Rabu, 18 Agustus 2021 – 18:35 WIB

Bea Cukai menggencarkan operasi pasar menekan rokok ilegal. Foto: Bea Cukai.
Setelah itu, dilakukan pemasangan poster Gempur Rokok Ilegal pada dinding toko.
Tujuannya supaya masyarakat umum membaca poster tersebut dan dapat membedakan ciri-ciri rokok legal dan ilegal, sehingga lebih waspada dalam menjual ataupun membeli rokok.
“Dengan adanya kegiatan operasi pasar dan sosialisasi ini, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal serta dapat menekan angka peredaran rokok ilegal di Indonesia, sehingga nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penerimaan negara,” harap Sudiro. (*/jpnn)
Bea Cukai menggelar operasi pasar menekan peredaran rokok ilegal yang kian marak.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya