Bea Cukai Menyita Ratusan Ribu Batang Rokok Berpita Cukai Palsu

Bea Cukai Menyita Ratusan Ribu Batang Rokok Berpita Cukai Palsu
Ilustrari: Petugas Bea Cukai. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus menyita ratusan ribu batang rokok ilegal bernilai ratusan juta rupiah dalam penindakan yang dilakukan terhadap sebuah truk di daerah Demak, Jawa Tengah, Minggu (25/4).

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan bahwa petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pemuatan rokok ilegal ke sebuah sarana pengangkut.

Menurut dia, sesuai informasi yang diperoleh pemuatan menggunakan truk tronton yang berada di pangkalan truk Desa Jati Wetan, Kabupaten Kudus.

“Atas informasi tersebut Bea Cukai Kudus melakukan penyisiran di jalan Raya Kudus-Semarang dan menemukan truk sesuai ciri-ciri yang diinformasikan,” ungkap Gatot.

Dia menambahkan saat truk tengah melintas di Jalan Raya Kudus-Semarang, Kabupaten Demak, petugas menghentikannya untuk melakukan pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan didapati truk mengangkut rokok ilegal sebanyak 33 koli. Rokok dilekati pita cukai palsu yang digunakan untuk rokok golongan lain,” tambah Gatot.

Total rokok ilegal yang ditemukan sebanyak 600.000 batang dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 612.000.000,00 dan potensi kerugian negara Rp 402.192.000,00.

Semua barang bukti baik berupa rokok ilegal maupun kendaraan pengangkut rokok tersebut dibawa perugas untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan berdasar hasil pemeriksaan, didapati truk mengangkut rokok ilegal sebanyak 33 koli. Rokok dilekati pita cukai palsu yang digunakan untuk rokok golongan lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News