Revisi PP 109/2012 Dinilai Akan Memicu Maraknya Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Jakarta Trubus Rahadiansyah mengatakan dorongan larangan total iklan dan promosi rokok yang menjadi bagian revisi PP 109/2012 akan memukul semua lini industri hasil tembakau (IHT), termasuk para petani.
Menurut dia, petani tembakau selama ini menjadi korban dari polemik mengenai IHT di tingkat elit.
Padahal, aktivitas pertanian mereka sudah dilakukan secara turun-temurun.
Petani tembakau, kata Trubus, tidak dapat serta-merta beralih profesi ke pekerjaan lain,yang bukan keahliannya.
"Pokoknya dilarang tetapi solusi bagi petani tembakau dan buruh rokok tidak ada,” tegas Trubus, Selasa (27/4).
Selama ini, IHT merupakan salah satu sektor yang diatur dengan kebijakan yang sangat ketat. Beberapa di antaranya bahkan cenderung memukul.
Dia menilai, pemerintah akan berhitung sangat keras saat mewacanakan revisi PP 109/2012. Setidaknya ada beberapa alasan yang membuat revisi PP 109/2012 tidak relevan dilakukan.
Pertama, pemerintah sedang memiliki fokus yang lebih penting, yakni penanganan pandemi COVID-19 yang sampai saat ini belum berakhir.
Selama ini, industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor yang diatur dengan kebijakan yang sangat ketat. Beberapa di antaranya bahkan cenderung memukul.
- Bea Cukai Langsa Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Aceh Tamiang, Tuh Lihat Barbuknya!
- Januari-Maret 2024, Bea Cukai Sita 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh
- Bea Cukai Malang Gelar Operasi Bersama Satpol PP dan Denpom, Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Bea Cukai Ajak Ratusan Mahasiswa Pahami Hal Ini
- Begini Cara Bea Cukai Semarang Ajak Masyarakat Melek Program Gempur Rokok Ilegal
- Bea Cukai Purwokerto Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal Lewat Dialog & Seni Budaya