Revisi PP 109/2012 Dinilai Akan Memicu Maraknya Rokok Ilegal

Revisi PP 109/2012 Dinilai Akan Memicu Maraknya Rokok Ilegal
Ilustrasi pekerja di pabrik rokok. Foto: Bea Cukai

“Fokus ke pandemi dulu yang masih tinggi dibanding revisi PP 109/2012, yang sekarang hanya mengundang pro-kontra, sehingga tidak menjadi bumerang,” kata Trubus. 

Kedua, pemerintah sedang mendorong investasi dan masuknya modal untuk mendongkrak ekonomi yang porak poranda.

Pemerintah juga memahami bahwa investasi di sektor IHT sangatlah besar, sehingga goncangan terhadap industri ini akan memantik instabilitas ekonomi dan pengangguran.

Revisi PP 109/2012 juga bertentangan dengan semangat investasi yang digaungkan seiring terbitnya Undang Undang Cipta Kerja.

Ketiga adalah terkait kebijakan keuangan negara. Selama ini, IHT telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam penguatan anggaran negara.

Industri ini, kata Trubus, pernah berkontribusi lebih dari 60% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Revisi justru akan memicu maraknya rokok ilegal yang sama sekali tidak berkontribusi terhadap APBN.

Trubus menambahkan, IHT perlu diberikan kesempatan bertahan dengan cara memperbaiki tata kelola agar tak menghasilkan produk yang merugikan.

Selama ini, industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor yang diatur dengan kebijakan yang sangat ketat. Beberapa di antaranya bahkan cenderung memukul.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News