Bea Cukai Merauke Ajak Pemda dan Pelaku Usaha Pahami Aturan Cukai

Bea Cukai Merauke Ajak Pemda dan Pelaku Usaha Pahami Aturan Cukai
Focus Group Discussion Peredaran MMEA Dari Sudut Pandang Undang-Undang Cukai di aula kantor Bea Cukai Merauke. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, MERAUKE - Bea Cukai Merauke menggandeng pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk menyebarluaskan aturan cukai sehingga bisa diimplementasikan dengan baik demi kemajuan Indonesia.

"Kami secara kontinu mengadakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, termasuk soal perizinan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC), pembukuan, dan pencatatan kepada para pengguna jasa," kata Kepala Kantor Bea Cukai Merauke Dian Kaban, Selasa (30/11).

Dia menambahkan, pada 25 November 2021, pihaknya mensosialisasikan tata cara pengajuan NPPBKC dan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai pengusaha sesuai peraturan berlaku.

Hal itu tertuang tata cara pemberian, pembukuan, dan pencabutan NPPBKC berdasarkan PMK No. 66/PMK.04/2018.

"Kami mengingatkan bahwa seluruh layanan Bea Cukai Merauke tidak dipungut biaya alias gratis," kata dia.

Dian mengatakan sosialisasi NPPBKC tersebut dapat menjadi sarana mediasi antara Bea Cukai Merauke dengan para pengguna jasa untuk dapat saling mengawasi beredarnya BKC ilegal serta meningkatkan kesadaran para pengguna jasa terhadap peraturan di bidang cukai.

Tak hanya kepada para pelaku usaha, sosialisasi yang digelar Bea Cukai Merauke tersebut juga menyasar aparat pemerintah daerah.

"Kami menilai sosialisasi aturan cukai ialah ajang yang tepat untuk mempererat hubungan dan kerja sama antara Bea Cukai Merauke dan Pemerintah Daerah Boven Digoel," ungkapnya.

Bea Cukai Merauke menggandeng pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk menyebarluaskan aturan cukai sehingga bisa diimplementasikan dengan baik demi kemajuan Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News